BANJARMASIN, klikkalsel – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kejar penyerapan anggaran kelurahan yang belum terealisasi, karena melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) teknis penggunaan dana kelurahan sudah jelas.
Bagian Pemerintah Kota Banjarmasin laksanakan rapat bersama para Lurah seluruh Kota Banjarmasin untuk membahas serapan penggunaan anggaran kelurahan yang belum terserap.
Berdasarkan evaluasi serapan anggaran beberapa waktu lalu, hasil serapan dana kelurahan tidak terserap karena harus menunggu peraturan kepala daerah tentang teknis pengelolaan dana kelurahan tersebut.
Namun Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin Dolly Syahbana mengatakan, dari hasil rapat beberapa waktu lalu tentang serapan anggaran, bahwa Permendagri nomor 130 tahun 2018, mengisyaratkan peraturan tersebut melalui kepala daerah.
Akan tetapi dalam Permendagri tersebut yang diatur oleh kepala daerah adalah pelimpahan kewenangan SKPD ke Kelurahan, yang menjadi dasar penyusunan anggaran kelurahan.
“Karena di Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tersebut tidak mengisyaratkan harus dengan peraturan kepala daerah, makanya ini akam tetap dilaksanakan, karena di permendagri tersebut petunjuk teknisnya sudah jelas,” ucapnya, Rabu (12/6/2019)
Dolly juga menyampaikan hampir sebanyak Rp4 miliar dana Kecamatan tidak terserap lantaran dana kelurahan belum tercairkan.
“Dana kelurahan sudah di transfer dari pusat pada Mei lalu, jadi kita akan kejar-kejaran agar bisa pencairan dana kelurahan tahap kedua,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Farid