BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta untuk membuat aturan bangunan baru wajib menanam dan memelihara satu pohon.
Bagi Wakil ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi, tujuannya agar Pemko tidak lagi mengeluarkan anggaran pemeliharaan dan asuransi untuk pohon yang ada di Banjarmasin.
“Setiap bangunan, yang ada di Banjarmasin minimal menanam satu pohon agar mereka bisa turut serta memelihara masing – masing, sehingga memiliki rasa kepemilikan terhadap pohon tersbebut,” ujarnya.
Afrizaldi menyarankan hal ini, agar semua elemen di Banjarmasin turut membantu dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam hal pohon yang ada di Banjarmasin.
“Harusnya kita sarankan agar pemerintah ini membuat aturan. Jadi tidak lagi harus ada asuransi pohon di Banjarmasin,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, dari gerakan satu rumah satu pohon ini bisa menambah sekitar 2,6 hektare ruang terbuka hijau di Banjarmasin.
“Di mana saat ini ruang terbuka hijau publik di Banjarmasin baru tersedia 4,7 persen, sedangkan kebutuhan ruang terbuka 30 persen, dari total luas wilayah,” ungkapnya.
Sementara itu, Banjarmasin saat ini memiliki banyak pohon masuk kategori sudah berumur tua dan lapuk. Beberapa diantaranya diketahui telah diasuransikan pihak Pemko Banjarmasin dengan berbagai pertimbangan. (farid)
Editor : Amran