BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan ini mengatur operasional usaha kuliner, penutupan tempat hiburan malam, penggunaan pengeras suara masjid, hingga larangan petasan dan minuman beralkohol.
Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, pada 11 Februari 2026 itu memuat 13 poin utama. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum serta kekhusyukan ibadah umat muslim selama bulan suci.
Dalam edaran tersebut, Pemko memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, warung, dan sejenisnya untuk tetap beroperasi di siang hari.
Namun, pelayanan hanya diperbolehkan secara take away atau dibungkus, dengan membuka sebagian kecil pintu atau area usaha.
“Layanan makan dan minum di tempat (dine-in) baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA khusus bagi warga yang akan berbuka puasa,” tulisnya dalam SE.
Sementara itu, seluruh kegiatan hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, bar, hingga tempat bilyar dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, termasuk H-1 awal Ramadan dan H+1 Idul Fitri.
Baca Juga : Siap Dukung Konten Berkualitas, Pemko Banjarmasin Anggarkan Rp132 Juta Beli Kamera Mirrorless
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB: Pajak 2026 Ditarget Hingga Rp160 Miliar
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga diatur ketat dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022.
“Pengeras suara luar hanya diperbolehkan maksimal 10 menit sebelum azan Subuh dan Jumat, serta 5 menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya,” jelasnya.
Untuk kegiatan tadarus Al-Qur’an dan salat Tarawih, wajib menggunakan pengeras suara dalam.
Tradisi membangunkan sahur tetap diperbolehkan, namun dibatasi mulai pukul 03.00 WITA hingga 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.
Wali Kota juga melarang keras kegiatan memperjualbelikan maupun membunyikan petasan serta peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP Kota Banjarmasin bersama instansi terkait akan melakukan patroli dan pengawasan rutin di lapangan.
“Masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat melaporkannya melalui Call Center/Whatsapp Satpol PP, di nomor 0851 7228 1950, Layanan Aspirasi (E-Lapor), Call Center 112 dan Whatsapp Badan Kesbangpol di nomor 0896 6281 0304,” pungkasnya.
Pemko berharap melalui kebijakan ini, suasana Ramadan di Kota Banjarmasin tetap kondusif, serta toleransi dan kerukunan antarwarga terus terjaga dengan baik selama bulan suci.(fachrul)
Editor: Amran





