BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wacana revitalisasi Pasar Ujung Murung, Besar dan Sudimampir Baru bakal terkendala. Pasalnya pegadang Sudimampir Baru menolak dengan alasan menghabiskan masa HBG hingga 2025.
Meski ada penolak, Pemko Banjarmasin terkesan mendesak wacana revitalisasi pasar tersebut bisa direalisasikan.
Bahkan, diyakini revitalisasi pasar di Jalan Sudimampir, Banjarmasin Tengah tersebut tidak akan seperti kasus Pasar Sentra Antasari.
Sebab, kata Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Banjarmasin Norbiansyah, wacana revitalisasi tersebut melalui prosedur dan tahapan yang sesuai.
“Kita tidak trauma, karena sudah melakukan sosialisasi ke pedagang di kawasan itu,” ujar dia ketika meminta fasilitasi pertemuan pemerintah dengan pedagang, Kamis (12/3/2020).
Lagipula, Pasar Ujung Murung dan Pasar Baru sudah tak layak, sementara Pasar Sudimampir Baru letaknya masih satu kawasan sehingga dinilai layak untuk dibangun baru.
“Makanya kami minta dewan menjadwalkan pertemuan dengan pedagang. Karena mereka tidak tahu seperti apa bentuk bangunannya,” ujarnya.
Jika terwujud, Pemko sendiri sudah menyiapkan relokasi pedagang tersebut ke tiga titik, yakni belakang Mitra Plaza, parkiran Sudimampir dan Pelabuhan Lama RK Ilir.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin H Faisal Hariyadi mengatakan, pertemuan ini menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan pedagang Sudimampir Baru.
“Kala itu pedagang masih belum klop dengan rencana revitalisasi, mereka minta tunda karena HGB berlaku hingga 2029 dan bangunan pasar Sudimampir Baru masih layak,” jelasnua.
