BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar sosialisasi pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan sosialisasi Opsen ini dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda menjelaskan bahwa kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam memperkuat peran pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal.
Ia menegaskan, penerapan opsen PKB dan BBNKB bukanlah merupakan penambahan jenis pajak baru bagi masyarakat, melainkan salah satu mekanisme pembagian penerimaan pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Perlu saya tegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian penerimaan guna menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ucapnya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada pemahaman bersama antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
Baca Juga : Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemko Banjarmasin Gelontorkan Rp200 Juta, Untuk Launching CoE 2026 di Bali
Baca Juga : Dorong Kebijakan Zero Emisi: Pemko Banjarmasin Mulai Gunakan Mobil Listrik
“Sosialisasi ini menjadi sangat penting agar seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas, utuh, dan benar mengenai dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta manfaat penerapan opsen PKB dan BBNKB di Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat pelaksana, serta seluruh stakeholder dapat terbangun agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Hasil sosialisasi ini harus benar-benar ditindaklanjuti dengan pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan berpihak pada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebutkan capaian penerimaan pajak daerah pada 2025 berhasil melampaui target.
“Alhamdulillah target kita tercapai Rp143 miliar. Tahun ini kita naikkan lagi di kisaran Rp150 sampai Rp160 miliar,” ungkapnya.
Edy menjelaskan bahwa melalui skema opsen ini, bagian pajak daerah kini dapat langsung diterima pemerintah kota saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Sekarang begitu masyarakat bayar pajak kendaraan, langsung ada porsi yang masuk ke kota sesuai pola baru pajak daerah,” terangnya.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkot Banjarmasin akan terus menggencarkan sosialisasi, menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak, serta mendorong proses balik nama kendaraan dari luar daerah.
“Masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak dan kendaraan luar daerah yang harus kita balik nama. Kami juga bersinergi dengan provinsi lewat pendataan dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat meningkat,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





