BANJARMASIN, klikkalsel.com – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut masih menunggu dan mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait di sahkannya UU pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Hal itu disampaikannya dihadapan awak media usai Apel Gabungan Operasi Yustisi di Lapangan Kamboja, Senin (21/2/2022).
“Kita dapat dorongan untuk itu. Saya melihat aspirasi masyarakat Banjarmasin untuk melakukan judicial review atau upaya hukum lain,” ujarnya.
Hal itu dilakukan ujarnya karena keputusan disahkannya undang-undang itu terkesan tiba-tiba. Padahal seharusnya ujar Ibnu dalam setiap pengambilan keputusan harus ada uji publik, konsultasi publik, sebagainya.
“Bikin Perda saja kita ada uji publik, konsultasi atau bottom up. Ini kita kabupaten kota tidak ada merasa ditanya-tanya. Jadi itu aspirasi siapa,” lanjutnya.
Baca Juga : Pemerhati Kebijakan Publik Kritisi UU Provinsi Yang Memindah Ibukota Kalsel
Baca Juga ; Soal Pemindahan Ibukota, Ibnu: Ini Bikin Undang-undang boss! Bikin Perda Saja Ada Uji Publik
Ia menyebutkan, yang disepakati sebelumnya adalah pemindahan pusat perkantoran ke Banjarbaru, tetapi ibukota tetap di Banjarmasin. Itu sesuai dengan visi misi pada masa Gubernur Ruddy Ariffin dan Rosehan NB.
“Saya waktu itu Ketua Komisi 1. Saya terlibat langsung di dalamnya. Di dalam dokumen RPJM nya pun pusat pemerintahan. Ibukota tetap di Banjarmasin,” pungkasnya.
Memang ujarnya isu pemindahan Ibukota ke Banjarmasin sudah mencuat sejak tahun 50-an. Tapi sudah disepakati bahwa keputusannya Ibukota tetap di Banjarmasin. (David)
Editor: Abadi





