Meski demikian, Pemko Banjarmasin memperbolehkan digelarnya pasar wadai di tempat pengecualian tersebut. Pemko memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk berjualan secara terpisah atau memencar di 5 kecamatan. Kebijakan ini diambil guna mendukung UMKM dan perekonomian masyarakat.
“Kami sarankan menyebar di 5 wilayah kecamatan dengan beberapa puluh titik, dan tidak ada pengelompokan yang berpotensi mengundang kerumunan orang banyak,” ujarnya.
Ihsan menyarankan para pedagang bekerjasama dengan masyarakat dan perusahaan atau pihak ketiga memanfaatkan lokasi-lokasi untuk dijadikan pasar wadai skala kecil namun dengan sebaran titik yang banyak.
“Sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap jalan, tetapi upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tetap kita laksanakan sesuai standar operasional prosedur,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, ada 147 pedagang yang tergabung dalam paguyuban pedagang pasar wadai ramadhan Kota Banjarmasin.(rizqon)
Editor : Amran