BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberi kelonggaran bagi paguyuban pedagang Pasar Wadai Ramadhan tahun ini di masa New Normal Pandemi Covid-19. Para pedagang diperbolehkan menggelar pasar wadai di 5 kecamatan, dengan pengecualian tidak di lahan pemerintah.
Kendati wabah Covid-19 masih melanda, Pemko Banjarmasin memberi lampu hijau untuk para pedagang pasar wadai beroperasi. Namun tahun ini pemkot hanya terlibat pada sisi pengawasan protokol kesehatan Pasar Wadai Ramadhan.
Tdak seperti sebelum wabah Covid-19 melanda, Pemko melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memfasilitasi tempat dan stand Pasar Wadai Ramadhan.
Baca Juga : Sebagian Wilayah Kabupaten Banjar kembali di Rendam Air, Pemko Banjarmasin Siapkan Antisipasi
Pasar Wadai Ramadhan sempat vakum tahun lalu. Tahun ini para pedagang dipersilahkan menggelar lapak di tempat bukan lahan pemerintah.
“Kita tidak memperbolehkan menggunakan fasilitas milik pemerintah kota. Nah apa fasilitas nya itu, ya sepanjang bahu jalan, depan balaikota. Kemudian di Taman Kamboja, Siring tidak diperbolehkan adanya kegiatan pasar wadai,” terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan Al-Haq, Senin (22/3/2021).
Baca Halaman Selanjutnya . . .