Pemko Banjarmasin, Imbau Warga Hentikan Aktifitas Selama 3 Menit di Detik Proklamasi

Pengibaran Bendera Merah Putih saat Upacara HUT Kemerdekaan RI

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jelang hari Kemerdekaan RI ke 79, Pemko Banjarmasin mengeluarkan surat edaran tentang pemyampaian logo, dan partisipasi menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Kemudian Surat Menteri Sekretariat Negara Nomor B- 04 /M/S/TU.00.03/07/2024 Tanggal 2 Juli 2024, hal penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.

Untuk itu disampaikan bahwa tema HUT RI ke 79 ini adalah “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.

Baca JugaĀ Pemkot dan DPRD Banjarmasin Sepakati APBD Perubahan 2024

Baca JugaĀ Usai Viral, Pemko Banjarmasin Langsung Benahi SDN Basirih 10

Sehubungan dengan hal tersebut lah, Pemko Banjarmasin mengimbau kepada seluruh masyarakat Banjarmasin untuk ikut berpartisipasi.

“Kita meminta agar masyarakat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungannya secara serentak pada kesempatan HUT RI ini,” ucap Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman saat di konfirmasi klikkalsel.com, Selasa (13/8/2024).

Selain itu, kata Ikhsan yang pasti seluruh masyarakat diminta untuk memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan mereka.

“Bendera sudah mulai dipasang sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Ini untuk menumbuhkan semangat kemeriahan hari kemerdekaan yang ke 79 tahun,” terangnya.

“Juga menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan kita,” sambungnya.

Terakhir ia juga mingimbau kepada seluruh masyarakat agar pada saat detik-detik kemerdekaan Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 11.17 sampai pukul 11.20 WITA atau selama 3 menit, untuk menghentikan semua kegiatan.

“Kita semua berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” jelasnya.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

“Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. Selanjutnya, bagi para Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada warga dan membantu masyarakat untuk dapat melaksanakan imbauan dalam SE ini,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran