Pemko Banjarmasin Gencar Kampanyekan KTR di Fasilitas Pemerintah dan Ruang Publik

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat menempelkan stiker KTR di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin terus mengkampanyekan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai upaya peningkatan kesehatan warga Banjarmasin.

Upaya yang dilakukan untuk mengkampanyekan KTR tersebut dengan menempelkan stiker di kantor-kantor pelayanan publik di Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, turut melakukan penempelan stiker KTR tersebut di Kantor Kecamatan Banjatmasin Selatan, Rabu (24/7/2024).

Ia mengatakan, pemasangan stiker KTR terutama di fasilitas Pemerintah dan ruang publik merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

“Diharapkan masyarakat bisa lebih sehat dengan berolahraga selama 30 menit setiap hari dan tentunya tidak merokok,” ucapnya.

Baca Juga : Industri Kecil Menengah Kota Banjarmasin Didorong Melek Digital

Baca Juga : Dipercaya Jadi Tuan Rumah Kreativesia Nasional 2024, Paman Birin Targetkan Kalsel kembali Juara Umum

Selain itu, Ibnu mengimbau warga bisa mematuhi penegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 yang mana bagi melanggar ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari denda hingga hukuman penjara.

“Dari Satpol PP Kota Banjarmasin sudah memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum ditindak,” katanya.

Guna mendukung kebijakan itu lanjutnya, akan ada ruang khusus yang dibangun di KTR bagi perokok agar tidak merokok sembarang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Tabiun Huda mengatakan pihaknya akan terus gencar mengalakkan kebijakan KTR bersama stakeholder terkait.

“Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Misalnya warung itu turut kita himbau untuk tidak merokok sembarangan,” jelasnya.

“Tentunya tidak hanya diberlakukan pada rokok biasa saja. Tapi juga termasuk rokok elektronik yang saat ini digandrungi masyarakat,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran