BANJARBARU, klikkkalsel.com – Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin buka secara resmi Sidang Itsbat Nikah Terpadu di GOR Rudy Resnawan pada Senin (22/8/2022)
Kegiatan yang bertujuan dalam pencatatan peristiwa nikah, penerbitan buku nikah, hingga perbaikan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan pencatatan data pernikahan, karena sebelumnya melaksanakan nikah siri.
Bertujuan agar masyarakat Banjarbaru tidak lagi bermasalah soal administrasi kependudukan serta memiliki legalitas di mata hukum.
Sidang Istbat Nikah Terpadu diselenggarakan atas kerjasama Pemko Banjarbaru bersama Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarbaru, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarbaru.
Baca Juga : Pemko Banjarbaru Gelar Resepsi Malam Kenegaraan Bersama Forkopimda
Baca Juga : Walikota Banjarbaru bersama DPRD Berupaya Meningkatkan Keuangan Daerah
Jumlah perkara yang dipersidangkan hari ini sebanyak 114 Perkara dari berbagai Kecamatan di Banjarbaru.
Adapun alur kegiatan kali ini dimulai dengan pelaksanaan sidang yang memutuskan pasangan secara sah telah melaksanakan pernikahan di depan Hakim.
Kemudian penerbitan Buku Nikah oleh KUA masing-masing kecamatan dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Banjarbaru.
Walikota Banjarbaru dalam sambutannya menyatakan, kegiatan ini sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat Banjarbaru memiliki kelengkapan dokumen kependudukan serta legalitas di mata hukum.
“Saya berharap, kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan, sehingga seluruh masyarakat Banjarbaru tidak lagi berhadapan dengan masalah administrasi kependudukan di kemudian hari,” katanya.
Senada dengan Aditya, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Muhammad Najmi Fajri menyampaikan, kegiatan kali ini adalah salah satu upaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Banjarbaru, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Perbaikan data administrasi kependudukan tak hanya dapat dilaksanakan pada Sidang Itsbat Terpadu seperti ini.
“Namun setiap hari di jam pelayanan Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, KUA Banjarbaru, maupun Disdukcapil Kota Banjarbaru tergantung masalah kependudukan apa yang dihadapi oleh masyarakat,” tandasnya. (adv/nida)
Editor : Akhmad