Pemkab Tanbu Sosialisasikan Pemetaan dan Evaluasi Kerjasama Daerah

BATULICIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab) menggelar sosialisasi pemetaan dan evaluasi kerjasama daerah.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Putu Wisnu Wardana mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar membuka secara resmi sosialisasi yang digelar di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (22/08/2024).

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli mengatakan, pemetaan urusan pemerintahan ini sangat penting dilaksanakan untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang terjadi dalam melakukan identifikasi pekerjaan di daerah yang sama.

“Pemetaan ini diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah yakni daerah yang akan melaksanakan kerjasama wajib melakukan pemetaan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020,” sebutnya.
Selanjutnya, identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan itu dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kerja sama.

Baca Juga Abah Zairullah Apresiasi Paskibra Tanbu Sukses Jalankan Tugas

Baca Juga Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Wakil Bupati Tanbu Ajak Masyarakat Jaga Semangat Persatuan

Bersama dengan perangkat daerah membidangi perencanaan, penyusunan pemetaan kerjasama antara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) merupakan salah satu tugas dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Dalam rangka melakukan pemetaan urusan pemerintahan, di perlukan adanya pedoman bagi TKKSD baik pada Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Pemerintahan daerah kabupaten dan kota.

“Pemkab Tanbu perlu mengadakan sosialisasi pemetaan kerja sama daerah ini. Agar nantinya, perangkat daerah lebih memahami tahapan pemetaan, proses pemetaan yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tanbu, Ismail menyebutkan sosialisasi ini berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Saiful Marifat Sahuri. Selain itu, dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Saiful Arifin.

Untuk peserta sosialisasi yakni Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Camat, Lurah serta undangan lainnya.(adv/rini)

Editor : Amran