BATULICIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan kerjasama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) terkait penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah domestik.
Kerjasama ini tertuang dalam penandatanganan perjanjian Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Pusat PT Indocement Tunggal Prakarsa di Citeureup, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga Ketua PKK Tanah Bumbu Lantik 4 Ketua PKK Kecamatan
Baca Juga Sempat Kuasai Aset Tanah Pemerintah Desa Bumi Makmur, Akhirnya Pria Ini Serahkan ke Kejari Tabalong
Pemkab Tanbu diwakili Sekretaris Daerah Tanbu H Ambo Sakka sedangkan PT Indocement Tunggal Prakarsa diwakili oleh GM Alternatif Fuel and Alternatif Material (AFAM) selaku Kuasa Direksi.
“Tujuan kerjasama ini adalah untuk optimalisasi pengolahan sampah dan sebagai pemanfaatan energi alternatif bahan bakar, serta dalam rangka mendukung pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda H Ambo Sakka didampingi Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Tanbu Rahmad Prapto Udoyo.(adv/rini)
Editor : Amran





