Pemkab Tabalong Gelar Rapat Asistensi Penyusunan Rancangan Perbup Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Tabalong ketika bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemkab Tabalong menggandeng Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri menggelar rapat asistensi penyusunan rancangan peraturan bupati tentang pajak dan retribusi daerah.

Berlangsung di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, kegiatan tersebut langsung dibuka Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, Senin (7/10/2024).

Pj Bupati Hj Hamida Munawarah, mengatakan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel guna memastikan bahwa setiap rupiah yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan bupati mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah instrumen penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga Tari Ngaiyuh Kajayaen Meriahkan Puncak Hari Jadi Kabupaten Tabalong Ke-59

Baca Juga Angka Pengangguran Terbuka di Tabalong Terus Menurun, Pemkab Upayakan Peningkatan Tenaga Kerja

Menurutnya, melalui peraturan Bupati ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan baik dari sisi wajib pajak dan pengguna layanan retribusi.

Selain itu diharapkannya juga, dengan ini masyarakat dapat mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

“Hal ini akan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia pun ingin sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dapat terus berlanjut.

“Tidak hanya dalam penyusunan peraturan tetapi juga dalam pelaksanaan serta evaluasi nantinya,” kata Hamida. (Dilah/adv)