TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong melaksanakan rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Aula Tanjung Puri, Kamis (16/1/2025).
Rapat tersebut dipimpin Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah dan turut dihadiri Pj Sekda, Nanang Mulkani, sejumlah OPD dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan mendaftarkan ribuan pekerja rentan di Kabupaten Tabalong sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja rentan yang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Bupati ialah penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang, hingga buruh harian.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Raudhatul Jannah menyampaikan pekerja rentan yang diberikan perlindungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan database dari aplikasi Silangkarr.
“Dari data 15.136 yang kami sampaikan, diambil dari data masyarakat miskin yang berumur 18 tahun sampai dengan 65 tahun. Itu didapatkan 8.350 orang yang akan dilakukan siap bayar, sambil menunggu peraturan bupati untuk bisa kami segera laksanakan,” ujarnya.
Baca Juga : Kejurprov Panjat Tebing Kalsel 2025 di Tabalong, Diikuti 143 Atlet
Baca Juga : Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Safari Ramadan di Tabalong dan Serahkan Bantuan
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Kelas 4 BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung, Eko Eklam, menuturkan, perlindungan yang akan diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrim.
Nominal besaran santunan yang akan diberikan akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal sebesar 70 juta rupiah, ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan total maksimal 174 juta rupiah. Kemudian, jaminan kematian atau meninggal biasa akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah.
“Dengan program Pemda ini, masyarakat miskin dan miskin ekstrim tidak turun lagi jadi masyarakat miskin ekstrim. Ada bumper yaitu yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kepala keluarga yang mencari nafkah itu meninggal dunia, ada santunan besarnya 42 juta yang tujuannya agar supaya ahli waris dapat berusaha kembali, sehingga inline dengan program pemerintah Inpres Nomor 4 tentang menanggulangi kemiskinan, yaitu mencegah kemiskinan ekstrim,” bebernya.
Eko mengatakan saat ini data warga miskin yang mereka terima akan kembali diverifikasi melalui NIK yang valid, sehingga dapat diberikan perlindungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terpisah, Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah proses klaim bagi peserta.
“Jangan sampai kesulitan klaim itu saja kami minta, artinya ini program kami menyambut baik program dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian juga didukung oleh Bupati terpilih. Kami berharap ini betul-betul bermanfaat dan bisa dinikmati oleh masyarakat kita,” ucapnya.
Diketahui, pekerja rentan di Kabupaten Tabalong ini diambil dari data aplikasi Silangkarr yang berjumlah 15.136 masyarakat miskin. Dari jumlah tersebut, terverifikasi 8.350 pekerja rentan yang tergolong di usia produktif 18 sampai 65 tahun, sehingga siap dilakukan pembayaran. (Dil/adv)





