Pemkab Batola Melalui Diskominfo Gelar Rakor SP4N Lapor

Pemerintahan Batola Melalui Diskominfo saat mengelar Rakor SP4N Lapor (diskominfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – Lapor) di Aula Selidah, pada Rabu (19/6/2024).

Rakor dibuka oleh Kepala Diskominfo Hery Sasmita dan narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalsel Chairun Ni’mah, dengan Peserta Rakor para Pejabat Lapor SKPD sebanyak 31 orang, kemudian dari Kecamatan sebanyak 17 orang dengan total peserta berjumlah 48 orang.

Kepala Diskominfo Hery Sasmita menjelaskan, Rakor SP4N Lapor adalah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat berupa aspirasi maupun pengaduan terhadap layanan pemerintah.

Melalui aplikasi Lapor pula masyarakat dapat turut serta berperan dalam pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pentingnya peranan semua pihak tidak terkecuali oleh Admin Lapor untuk mensukseskan salah satu layanan aspirasi dari pemerintah khususnya di masyarakat Barito Kuala,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kita terus berupaya meningkatkan kualitas maupun kuantitas dari pelaksanaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat tersebut salah satunya melalui Rapat koordinasi pada hari ini,” jelasnya.

Baca Juga Disbunak Batola Periksa Hewan Ternak Kurban dan Imbau Masyarakat Jangan Membuang Limbahnya Ke Sungai

Baca JugaPj Bupati Batola Dampingi Baksos Mensos RI untuk Masyarakat

Pejabat dan admin Lapor di SKPD telah turut membantu menjalankan roda pemerintahan yang melayani melalui respon aspirasi dan pengaduan pada Lapor.

Warga Barito Kuala dapat memberikan laporan mengenai pelayanan publik yang sesuai atau tidak sesuai dengan standar pelayanan, sehingga kinerja pelayanan publik dapat ditingkatkan bersama.

“Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah. Sejalan dengan itu dibutuhkanlah pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Rakor tersebut, Chairun Ni’mah dalam materinya menerangkan tentang dasar hukum pengelolaan SP4N LAPOR dari UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenpan 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Chairun Ni’mah juga jabarkan strategi untuk pengelolaan SP4N LAPOR dengan penunjukan pejabat penghubung pada tiap SKPD.

“Sebelum aduan disposisi ke pejabat penghubung, admin koordinator Batola harus berkoordinasi dengan pejabat penghubung yang berpotensi untuk menindaklanjuti aduan berdasarkan kewenangannya masing-masing, hal ini bertujuan agar aduan lebih cepat ditindaklanjuti dan tidak salah terdisposisi,” pungkasnya. (adv)

Ediror: Abadi