MARTAPURA, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Banjar sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Tujuannya untuk mendorong ekonomi sirkular dan mewujudkan Kabupaten Banjar bebas sampah pada tahun 2029.
Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini dibahas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, Kamis (28/8/2025).
Sekretaris DPRKPLH Banjar, Gusti Rendy Firmansyah, mengatakan revisi Perda ini bertujuan merumuskan kebijakan yang relevan dan berkelanjutan. “Melalui revisi ini, kami ingin memperkuat peran bank sampah dan kelompok swadaya masyarakat,” ujarnya.
Rendy menambahkan, langkah ini sejalan dengan program nasional untuk mengurangi timbunan sampah menuju zero waste.
Baca Juga : Pemkab Banjar Ikuti Pemeriksaan BPK, Ini yang Jadi Sasaran
Baca Juga : Pemkab Banjar Dukung Program Nasional, Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DPRKPLH, Sutiyono, menjelaskan revisi Perda ini didasari dinamika di lapangan dan perubahan regulasi pusat.
“Perubahan ini mencakup pembaruan substansi dan struktur hukum, termasuk penerapan digitalisasi dalam sistem pengelolaan sampah,” kata Sutiyono.
Ia berharap digitalisasi dapat memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan transparansi publik. “Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sosial sangat penting agar pengelolaan sampah lebih efektif dan partisipatif,” tegasnya.
Kegiatan FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan SKPD, akademisi, praktisi lingkungan, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat. Mereka memberikan masukan untuk penyempurnaan regulasi.
Dengan revisi ini, Pemkab Banjar berharap mampu mewujudkan tata kelola sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sejalan dengan visi daerah yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. (Mada)
Editor:





