MARTAPURA, klikkalsel.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan, Alex Comas Pinem, bersama jajaran melakukan audiensi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Banjar. Pertemuan yang berlangsung di Mahligai Sultan Adam, Martapura, pada Jumat (12/9/2025), membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 277 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Banjar.
Rombongan Kemenkum Kalsel disambut langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Alex Comas Pinem menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Posbakum ini bertujuan utama untuk memperluas dan mempermudah akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
“Dengan hadirnya Posbakum, masyarakat tidak perlu lagi merasa kesulitan atau jauh dari akses bantuan hukum. Di tingkat desa dan kelurahan, sudah tersedia wadah untuk mediasi, pemberian saran, dan pendampingan sebelum kasus masuk ke ranah litigasi,” tegas Alex.
Baca Juga : Pemkab Banjar Targetkan Eliminasi TBC pada 2030
Baca Juga : Pemkab Banjar Gandeng Poltekkes Kaltim Tingkatkan SDM Bidan dan Ners
Ia menambahkan, Posbakum akan berperan sebagai garis depan pelayanan hukum berbasis pendekatan musyawarah dan mufakat. Pelaksanaannya akan melibatkan berbagai pihak di akar rumput, seperti lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, dan organisasi bantuan hukum, untuk memastikan penyelesaian konflik menyentuh akar permasalahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banjar, Ahmad Rizal Putera, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, Posbakum akan memastikan pemberian bantuan hukum yang cepat, mudah, dan gratis, terutama bagi warga kurang mampu.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga,” jelas Rizal.
Audiensi ini ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama, menegaskan komitmen untuk mempererat sinergi antara Pemkab Banjar dan Kemenkum Kalsel. (*)
Editor:





