Pemkab Balangan Berikan Pemahaman Produk Hukum Daerah Untuk Masyarakat

PARINGIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan melalui Sekretariat Daerah Bagian Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Program Restorative Justice, di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, Selasa (24/10/2023).

Pelaksanaan sosialisasi Perda ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman luas tentang hak yang setara dihadapan hukum terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.

Disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Gazali Al-Fatah, bahwa Perda tersebut sudah berjalan selama dua tahun.

Gazali meminta, agar informasi seputar perda ini bisa disebarluaskan melalui sosial media, bahwa persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan di masyarakat itu nyata adanya.

Baca Juga Lepas Peserta Pelatihan, Bupati Harapkan Angka Pengangguran di Balangan Turun

Baca Juga Berjalan Sukses, Bupati Balangan Resmi Tutup Adaro Soccer Festival 2023

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Balangan, M Roji, mengatakan tujuan utama dari sosialisasi ini agar pesan tentang perda dapat tersebar secara efektif dan seluruh masyarakat dapat memahami pentingnya kesetaraan dalam akses hukum.

Hal ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Sedangkan untuk terkait pengembangan Program Restorative Justice pun dilakukan guna menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih adil dan berkelanjutan.

Diketahui sosialisasi tersebut melibatkan dua narasumber dari Kemenkum HAM Kalsel, Yuli Rahmadani dan Kejaksaan Negeri Balangan, Koko Roby Yahya. (rfk/klik)

Editor : Akhmad