Pemilih Tidak Berada di Domisili Sesuai KTP Saat Hari Pemungutan Suara Tetap Bisa Mencoblos

Komisi KPU Kalsel, Arif Mukhyar yang juga selaku Ketua Divisi Perencaan, Data, dan Informasi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilih yang tidak berada di alamat sesuai domisili KTP saat hari pemungutan suara tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

Hak untuk tetap bisa mencoblos bisa diurus melalui pengajuan pindah memilih kepada penyelenggara, baik itu KPU tingkat kabupaten/kota, PPK kecamatan dam PPS kelurahan desa.

Terkait hal tersebut, KPU Kalsel menerangkan ada beberapa kategori yang diperbolehkan mengurus pindah tempat memilih. Syarat utamanya pemilih harus sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.

Proses mengubah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 20 November 2024. Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar menerangkan ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi.

Pertama, pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Persyaratannya, surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah.

Kedua, jika pemilih sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Persyaratannya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan.

”Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas. Syaratnya, ada surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah,” ucap Arif yang juga selaku Ketua Divisi Perencaan, Data, dan Informasi KPU Kalsel, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga : Warga Jalan Jurusan Pelaihari Sepakat Dukung Lisa-Wartono Usai Bertemu Langsung Sang Figur Harapan Baru

Baca Juga : Setelah Obok-obok Rumah Dinas, KPK Geledah Rumah Pribadi Paman Birin di Martapura

Selanjutnya, hak pindah memilih juga berlaku bagi yang sedang menjalani rehabilitas narkoba saat hari pemungutan suara.

“Harus ada surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah,” imbuhnya.

Lihat visi dan misi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga persyaratan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan juga mendapat hak mencoblos.

“Wajib ada surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan,” jelasnya.

Selanjutnya, jika pemilih ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Persyaratannya yakni surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

Pemilih tertimpa bencana alam juga tetap menjadi perhatian untuk tetap bisa menggunakan hak suara dengan syarat surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

“Dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Bagi yang pemilih ingin melakukan pindah tempat mencoblos, Arif mengatakan, bisa langsung datang ke KPU kabupaten/kota, termasuk PPK di kecamatan dan PPS di kelurahan/desa.

“Persyaratannya dengan membawa identitas diri serta dokumen pendukung pindah memilih,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi