BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan pencoblosan kelapala daerah yang dihelat 9 Desember mendatang sudah diperhitungkan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU.
KPU membuat regulasi serangkaian protokol kesehatan di TPS, bahkan pemilih dengan kondisi demam disiapkan bilik khusus untuk mencoblos.
Regulasi pelaksanaan Pilkada 9 Desember nanti dipastikan ketat menggunakan penerapan protokol kesehatan. Selain bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas, protokol kesehatan juga diperlakukan kepada warga pemilih.
“Prosedurnya begini, jadi ketika datang ke TPS, pemilih akan mengisi daftar hadir kemudian diberikan sarung tangan sekali pakai bisa duduk dengan jarak kurang lebih satu meter,” jelas Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati kepada klikkalsel.com, Selasa (27/10/2020).
Pada hari pencoblosan, pemilih di TPS diwajibkan mengenakan alat pelindung diri, minimal masker, dan setiap akan masuk ke dalam TPS pemilih diwajibkan menjalani protokol kesehatan termasuk diperiksa suhu tubuhnya.
Khusus bagi pemilih yang terdeteksi demam atau dengan suhu melebihi 37,3 Celcius, tetap akan dipersilakan menyalurkan hak suaranya. Namun, bilik untuk mencoblos dibedakan dengan pemilih bersuhu tubuh normal.
“Pemilih yang ketika pengukuran suhu tubuh di atas 37,3 C, itu dibedakan biliknya,” pungkas komisioner divisi teknis penyelenggara.(rizqon)
Editor : Amran





