BANJARBARU, klikkalsel.com – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada, Kamis (05/06/2025). Pledoi ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita.
Dalam perkara bernomor 11-K/PM.I-06/AL/VI/2025, Penasihat Hukum Jumran, Letda Erfan Tanaem, membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dalam dakwaan yang justru menguatkan bahwa Jumran tidak bersalah.
Pembelaan tersebut diperkuat oleh sejumlah kesaksian di persidangan sebelumnya yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga Keluarga Kecewa, Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Tak Dituntut Mati
Baca Juga PWI Kutuk Pembunuhan Terhadap Jurnalis Juwita
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Seluruh saksi tidak ada yang memberikan keterangan yang mendukung terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tidak ada yang mengetahui serta melihat secara langsung pembunuhan tersebut,” urai Erfan.
Erfan menuturkan bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan spontan, tanpa perencanaan dan persiapan matang. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa terdakwa tidak sepatutnya dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami penasihat hukum terdakwa menolak seluruh dalil-dalil Oditur Militer yang terurai dalam dakwaan yang dituntut oleh Oditur Militer,” tegas Erfan. (Mada)
Editor: Abadi





