BANJARMASIN, klikkalsel – Pembebasan lahan warga yang terkena proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah akhirnya memakai jalur Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Bahkan, pelimpahan kewenangan ganti rugi lahan RS milik Pemkot Banjarmasin itu sudah ditandatangani Sekdakot Banjarmasin H Hamli Kursani. Dan telah diserahkan ke PN Banjarmasin.
“Pak Sekda sudah tanda tangan. Jadi pelimpahan ganti rugi lahan rumah sakit, positif kita limpahkan ke PN Banjarmasin,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perkumiman Banjarmasin Akmad Fanani Saifuddin.
Menurut Fanani, ada 10 persil bangunan yang akan dibebaskan di sekitar lahan RS.
Pembebasan melalaui PN ini juga dilakukan untuk sembilan bangunan warga di kawasan Muara Kelayan, yang akan dibangun Rumah susun sewa (Rusunawa). (baha)
Editor : Farid