BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembangunan cabang baru Mie Gacoan di Banjarmasin tepatnya di Jalan Ahmad Yani KM 2,5 menuai sorotan tajam dari Pemko Banjarmasin.
Pasalnya, proyek pembangunan gerai kedua di Banjarmasin itu ternyata dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Meski belum memiliki izin, proyek yang berlokasi di kawasan strategis tersebut tetap berlangsung dan kini hampir rampung.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak Gacoan tetap melanjutkan pembangunan, meskipun belum mengantungi izin bangunan maupun izin jembatan yang menjadi persyaratan mutlak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, membenarkan bahwa pembangunan dilakukan dalam kondisi izin yang masih dalam proses.
Bahkan, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 agar pengerjaan dihentikan sementara sampai semua izin dikantongi.
Baca Juga Gubernur H. Muhidin Bahas Perizinan Karbon Hingga Wacana Pengadaan Mobil Dinas Sistem Sewa
Baca Juga Plang Jalan Walikota Ibnu Sina, Dishub Klaim Tak Berizin, PUPR Klaim Berizin
“Dari PT Pesta Pora Abadi memang ada mengajukan izin untuk pemanfaatan ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tapi masih berproses. Izin jembatan dan juga bangunan gedungnya,” ucapnya, Sabtu (19/7/2025).
Jika peringatan pertama tidak diindahkan, Dinas PUPR menyatakan akan mengeluarkan SP 2 dan SP 3. Apabila pengerjaan tetap dilanjutkan, maka Pemko melalui Satpol PP akan turun tangan untuk melakukan penyegelan.
“Apalagi kita lihat di lapangan progres pembangunannya. Kita tidak ingin menghambat orang berinvestasi, tapi mereka juga tetap harus memperhatikan izin-izinnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pekerja di lapangan, Nazar, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai status perizinan pembangunan. Ia menyebut hanya menjalankan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak Gacoan melalui mandor proyek.
“Pengerjaan sudah berlangsung 3 bulan. Targetnya selesai 2 Agustus mendatang,” kata Nazar saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan bahwa tim dari Pemko Banjarmasin sudah sempat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan dan memeriksa sejumlah aspek, termasuk izin jembatan serta dampak lingkungan.
“Memang ada pemeriksaan dari Pemko dan meminta untuk menunggu izin,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran





