BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penyelesaian sengketa medis antara pasien dan tenaga kesehatan masih menjadi PR. Oleh karena itu, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kalsel mengambil langkah konkrit dalam penyelesaian perselisihan medik di luar pengadilan, dengan mengedepankan Restorative Justice.
Dalam hal Restorative Justice mengedepankan mediasi perdamaian dan rekonsiliasi dengan hasil akhir win-win resolution. Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An. mengatakan perlu pembentukan Restorative Justice Komite Mediasi Internal Rumah Sakit.
Sebagai percontohan, dia menyebut Komite Mediasi Internal akan dibentuk di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Dalam prosesnya sedang disusun pedoman SOP dan dilanjutkan dengan pelatihan mediator.
“Setelah semua berjalan secepatnya lalu kita sosialisasikan ke Rumah Sakit Bhayangkara se-Indonesia, tentunya dengan keputusan Kepala Pusdokkes Mabes Polri dan dukungan Kapolda dan Wakapolda Kalsel dan para Pejabat Utama,” ucap di Aula Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga : Ada Pelayanan Bayi Tabung, Rumah Sakit AMC Akan Buka Ratusan Peluang Pekerjaan
Baca Juga : Diakhir Masa Jabatan, Ibnu Sina Lakukan Hospital Tour di Rumah Sakit AMC Banjarmasin
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia (AMKESI) Dr. Machli Riyadi mengapresiasi inisiasi yang digagas Kabid Dokkes Polda Kalsel. Menurutnya pembentukan Komite Mediasi Internal sangat dibutuhkan oleh rumah sakit se-Indonesia.
Hal tersebut, kata Machli, selaras dengan Pasal 306 UU No. 17 tahun 2024 tentang Kesehatan yang memerintahkan upaya restorative justice terlebih dahulu jika terjadi perkara hukum antara tenaga kesehatan, rumah sakit dan keluarga pasien.
Dia menyebut, rumah sakit sangat rawan dengan konflik, baik itu mispersepsi, komunikasi yang tidak efektif dan hal-hal dugaan malpraktik. Selama ini peristiwa tersebut selalu dibawa ke ranah hukum, sehingga membuat konflik berkepanjangan.
“Rencananya semua organisasi profesi medis akan kita rangkul, seperti IDI, PDGI, PPNI dan IBI,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





