BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelapor dalam kasus dugaan kode etik yang melibatkan dua sejoli Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dikabarkan mengalami intimidasi dari pihak terlapor.
Kasus ini awalnya mencuat ketika pelapor menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang di Pemko Banjarmasin perihal dugaan kode etik antara dua ASN yang masing-masing telah berkeluarga telah membangun kasih.
Pelapor yang ingin mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan dirinya tersebut, malah mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.
Alih-alih mendapatkan kejelasan, pelapor malah mendapatkan intimidasi yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum terlapor.
Disampaikan kuasa hukum pelapor dari AMZ dan Associates, Ahmad Mujahid Zarkasi, bahwa belum lama ini, kliennya juga mendapat somasi dari kuasa hukum terlapor. Bunyinya, pelapor diminta diam.
Baca Juga Tiga ASN Diduga Melanggar Kode Etik dan Disiplin, Bawaslu Layangkan Rekomendasi ke KASN
Baca Juga ASN Pemko Banjarmasin kembali Dirundung Kasus Dugaan Kode Etik
“Kami merasa aneh karena klien kami malah disuruh diam dengan tudingan memfitnah,” tegasnya.
“Padahal ada laporan, saksi, dan alat bukti yang jelas. Yang kurang saat ini hanyalah kepastian hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Menurutnya, pelapor sudah mengalami banyak kerugian, baik dari segi keutuhan keluarga maupun gangguan dalam pekerjaan akibat masalah ini.
“Klien kami merasa dirugikan dan terintimidasi. Kami merasa penanganan kasus ini tidak adil dan terlalu lama,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran