MARTAPURA, klikkalsel.com – Pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banjar dinilai tidak taat aturan dan cacat formil serta materil saat Rapat Paripurna, Jumat (29/03/2024) dini hari.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar telah melayangkan surat pertanggal 25 Maret kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terkait cacat formil dan materil pelantikan Siti Mahmuda menggantikan Aslam sebagai Sekwan pada 21 Maret kemarin.
“Alhamdulillah kita sudah berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur. Dan kesimpulannya Pak Aslam akan dikembalikan menjabat sebagai Sekwan DPRD. Jadi, tinggal menunggu proses mendapatkan izin dari Kemendagri,” ujar Wabup Banjar, Habib Iderus Al Habsyie, Jumat (29/03/2024) sekitar pukul 01.53 dini hari.
Bahkan, Wabup banjar memastikan, jika dirinya sendiri yang akan berangkat ke Kementrian Dalam Negeri bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dr Erny Wahidini, serta sejumlah anggota dewan.
Baca Juga Sekwan DPRD Kalsel Jaini Siap jadi Pj Bupati Tabalong Jika Diberi Kepercayaan
Baca Juga DPRD Banjarmasin Terima LKPJ Walikota Tahun 2023
“Insya Allah saya sendiri yang akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Mandagri,” ucapnya.
Selain itu, tatacara pengembalian Aslam yang telah dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tentu harus melalui proses.
Dalam hal ini, Kepala BKPSDM Erny Wahdini menjelaskan, pengembalian Sekwan lama tersebut harus mendapatkan izin dari Kemendagri, selanjutnya memasukkan ke sistem melalui Aplikasi SIJAPTI. Selain itu, harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah itu baru SK Bupati bisa diterbitkan lagi.
“Nanti jika dokumen lengkap, proses pengembalian Pak Aslam dapat berlangsung cepat,” jelasnya.
Erni mengatakan, untuk rekomendasi dari KASN terbit sekitar empat hari, di mana masih belum bisa dipastikan oleh pihaknya penerbitan izin dari Kemendagri, sebab pihaknya tersandung kasus seperti ini.
Untuk diketahui, cacat formil dan materil yang terjadi tersebut, dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 pasal 205 ayat 2 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan, serta surat tersebut diketahui dikirim melalui pesan Whatsapp saja.
Di mana, dalam Undang-undang tersebut berbunyi, Sekwan merupakan jabatan karir PNS, sehingga pengangkatan, pengusulan dan pemberhentian mengikuti undang-undang bidang kepegawaian. Dalam pengusulan, Bupati atau Walikota mengusulkan 3 orang calon kepada Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan dengan pemberhentian jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman. (Al Madani)
Editor: Abadi





