Pelaku Penipuan Bermodus Pinjam Motor dan Amplop Kertas di RSUD Ulin Ditangkap

AR (46) tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus amplop berisi potongan kertas

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang tersangka residivis berinisial AR (46) yang diduga kembali melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus amplop berisi potongan kertas di kawasan RSUD Ulin Banjarmasin, Selasa (1/10/2024).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, penangkapan AR itu dilakukan pihak keamanan RSUD Ulin Banjarmasin saat tersangka diduga hendak melancarkan aksinya untuk kali ketiga.

“Setelah tertangkap, pihak keamanan langsung menghubungi Unit V Ranmor Polresta Banjarmasin. Tersangka pun segera dijemput dan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Menurut laporan polisi, insiden terakhir terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2024 lalu di Jalan Simpang Ulin, tepatnya di samping RSUD Ulin, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pelapor, seorang buruh harian lepas bernama Syahril (61), yang berprofesi sebagai ojek, melaporkan bahwa saat ia sedang mangkal, tersangka AR mendatanginya dan meminta untuk diantarkan ke RSUD Ulin.

Baca Juga Polsekta Banjarmasin Selatan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Baca Juga Dua Pencuri Mobil di Banjarmasin Ditangkap, Mobil Curian Sempat Disembunyikan di Kandangan

“Sesampainya di lokasi, tersangka masuk ke rumah sakit selama 15 menit,” ceritanya.

Setelah keluar, tersangka meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan ingin membeli obat di apotek karena obat di RSUD Ulin habis.

Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan amplop coklat yang diklaim berisi uang Rp16 juta. Namun, setelah lama menunggu, tersangka tidak kunjung kembali, sehingga pelapor curiga dan memeriksa amplop tersebut yang ternyata hanya berisi potongan kertas.

Syahril pun mengalami kerugian sebesar Rp8 juta karena kehilangan sepeda motor nya bernomor polisi DA 3825 QC.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di RSUD Ulin Banjarmasin. Motor hasil penipuannya dijual ke daerah Kandangan,” kata Kasat..

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BPKB, rekaman CCTV, amplop berisi potongan kertas, serta pakaian dan sepatu milik tersangka.

Sementara ini, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus AR sesuai dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

“Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi