BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bambang (39), warga Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin dibekuk jajajran Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (26/10/2021).
Ia tangkap polisi setelah melakukan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza, Nopol DA 8216 BK, atas laporan korban bernama Majeli Fahmi (51) warga Jalan Sutoyo S Gang Sepakat RT 9, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, menjelaskan, Bambang diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) Roda 4, pada Kamis (5/8/2021) silam.
“Korbanya bernama Majeli Fahmi telah ditipu seseorang dengan modus menyewa mobil,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).
Bambang dibekuk tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat di backup Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.
“Pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Kasturi 1 Gang 10 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Namun, sebelumnya kata kanit pihaknya telah mengamankan barang bukti satu Unit Mobil Merk Toyota Avanza, Nopol DA 8216 BK, Warna Biru Metalik itu terlebih dahulu pada Rabu (15/9/2021) lalu.
“Sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Jata Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di backup unit Resmob Polda Kalsel, Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangkaraya,” jelasnya.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses Hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Ia menambahkan, tindak pidana itu terjadi bermula dari Bambang datang ke rumah korban dengan maksud menyewa atau rental mobil.
“Setelah terjadi kesepakatan dengan biaya sewa mobil per bulannya sebesar Rp 6.5 juta korban kemudian meminta identitas pelaku yaitu KTP Asli dan dilanjutkan korban melakukan serah terima mobil yang disaksikan oleh istri korban,” jelasnya.
Awalnya, kata kanit dari keterangan korban. Pembayaran perbulan berjalan lancar dan terakhir pelaku membayar sewa pada tanggal 29 Juli 2021 lalu. Akan tetapi, setelah itu pelaku tidak melakukan pembayaran lagi dan tidak bisa dihubungi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 130 juta dan kemudian melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum.
“Sementara ini atas perbuatanya itu, diduga pelaku terjerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya(airlangga)
Editor : Amran