BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah bersama Resmob Polda Kalsel dan Macan Resta Banjarmasin berhasil meringkus tersangka pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Gadang beberapa hari lalu.
Tersangka Budi Hairuni alias Bety (41) warga Gang Musyawarah Kelurahan Gadang Banjarmasin Tengah ditangkap oleh tim gabungan saat berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Ipda Raihan Fakhri menuturkan, dari hasil interogasi kejadian bermula saat tersangka Bety dan korban Riski serta beberapa temannya sedang menggelar pesta miras di kawasan Jalan AES Nasution Gang Musyawarah Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pada saat tersangka menenggak miras, botol miras yang dipegang tersangka direbut oleh korban. Hal itu membuat tersangka marah dan langsung berdiri.
“Kemudian tersangka mengambil sebuah balok kayu sepanjang 50 sentimeter yang berada di tempat kejadian dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban,” ucap Kanit, Kamis (20/11/2025).
Perkelahian tersebut sempat berusaha di lerai olah teman mereka. Namun tersangka mendorong temannya tersebut dan kembali memukul bagian kepala serta dada korban berkali-kali.
Serangan korban yang membabi buta menyebabkan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah dari hidung serta telinga.
Baca Juga : Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pengeroyokan di Kelurahan Gadang
Baca Juga : Diduga Dikeroyok, Pemuda 28 Tahun Meregang Nyawa
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.
“Dari hasil autopsi terdapat resapan darah pada bagian kepala dan terdapat patahan tulang di bagian pelipis kiri. Selain itu juga ditemukan robekan pada jaringan otak. Luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul,” ungkap Kanit.
“Untuk sementara motifnya adalah sakit hati,” imbuh Kanit.
Ia pun menampik terkait informasi yang beredar bahwa korban tewas akibat di keroyok. Dari hasil pengumpulan saksi dan interogasi Kanit menegaskan bahwa pelaku hanya seorang diri saat menganiaya korban.
“Pelaku tunggal,” tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3. (David)
Editor: Abadi





