BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus HS (26), pelaku pembacokan terhadap Mulkani (29), yang terjadi di Jalan Kelayan A, Gang Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, pada Senin (3/3/2025) dini hari lalu.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pada Rabu (5/3/2025).
Sempat beredar kabar bahwa pelaku merupakan anggota gengster, namun polisi menegaskan hal itu tidak benar.
Iptu Sudirno mengungkapkan bahwa aksi pembacokan ini dilakukan karena faktor sakit hati, bukan karena kelompok kriminal jalanan.
Baca Juga Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Pembacokan Ayah dan Anak
Baca Juga Dugaan Pembacokan Remaja di Jalan Pegadaian Banjarmasin, Warga Minta Polisi Tingkatkan Patroli
“Pelaku bukan gengster. Dia nekat membacok korban karena merasa sering ditantang oleh teman-teman korban dan istrinya sering digoda saat melintas di lokasi tempat korban nongkrong,” jelasnya.
Karena rasa sakit hati itu, pelaku mencari korban dan melakukan aksinya ketika korban hendak menyeberang jalan di kawasan tersebut menggunakan senjata tajam jenis celurit sepanjang 60 centimeter.
Akibat serangan itu, Mulkani mengalami luka sobek cukup parah di punggung belakang sebelah kiri. Korban pun segera dilarikan ke RS Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Meski awalnya senjata tajam tidak ditemukan, tim Reskrim terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya celurit tersebut berhasil diamankan di rumah teman pelaku di Jalan Murung Raya.
“Kami juga menyita pakaian yang dikenakan HS saat melakukan aksinya terhadap korban,” imbuhnya.
Kini, HS telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
“Kami memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi





