Pelaku Pembacokan di Barito Hilir Ditangkap Bersama Barang Bukti Samurai

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi meringkus pelaku penganiayaan terhadap Patur Rochman alias Ahong (25), warga Basirih, yang sebelumnya mengalami luka serius akibat tebasan senjata tajam.

Pelaku diketahui bernama M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah. Ia ditangkap di kawasan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (27/8/2025), oleh petugas Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah samurai yang diduga digunakan untuk membacok korban.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu bilah samurai,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, mewakili Kapolsek Kompol M. Noor Chaidir.

Indra menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (25/8/2025) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Barito Hilir, tepatnya di seberang Kantor Bea Cukai Kanwil Kalsel, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Juga : Motif Pelaku Penusukan di Jalan Ampera, Pelaku Tak Terima Ditegur Korban

Baca Juga : Komisioner KPID Kalsel Baru dan Lama Diduga Berpolemik Soal Admistrasi serta Keuangan

Saat itu, korban yang dalam kondisi mabuk mendatangi pelaku untuk meminta uang guna membeli minuman keras. Permintaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan.

“Pelaku langsung membacok korban dengan samurai hingga mengenai leher kiri dan jari manis tangan kiri korban,” jelas Indra.

Akibat luka serius yang dialaminya, korban segera dilarikan warga ke RS TPT Banjarmasin. Beruntung, nyawanya dapat diselamatkan dan kini kondisinya dilaporkan sudah stabil meski masih menjalani perawatan.

Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Barat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (airlangga)

Editor: Abadi