Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu Wajib Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BATULICIN, klikkalsel.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin atas upayanya dalam memberikan perlindungan bagi para Pekerja Sektor Jasa Konstruksi Kabupaten Tanah Bumbu periode tahun 2024 di Kantor Bupati, Kabupaten Tanah Bumbu, (1/2025)

Menurutnya, Sektor konstruksi merupakan sektor yang memiliki peranan penting dalam pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ambo Sakka mengungkapkan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial dalam pelaksanaan proyek, maka risiko kerja dapat dimitigasi dan ditanggulangi sehingga para pekerja konstruksi dapat bekerja dengan lebih nyaman dan tenang.

Karena itu, ia berharap seluruh PPK dan KPA memiliki pengetahuan dan memahami strategi mitigasi resiko, salah satunya adalah penerapan norma keselamatan serta kesehatan kerja (K3) tahapan yang menyeluruh mulai dari perencanaan hingga pemanfaatannya. Termasuk kewajiban memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu nomor B/800.1.12.2/1297/Setda/VI/2024 perihal Kewajiban Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 10 Juni 2024.

“Risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi. Oleh karena itu, norma keselamatan dan kesehatan kerja harus dipatuhi dengan ketat oleh semua pihak, baik pemerintah, penyedia jasa, maupun pekerja,” tegasnya.

Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Baca Juga Peringati HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Tandai Satu Dekade Transformasi Lewat Berbagai Capaian Positif

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, seluruh Dinas terkait serta pemberi kerja Jasa Konstruksi atas kepeduliannya dalam memberikan perlindungan bari para pekerjanya.

Sampai dengan Desember 2024 jumlah proyek yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin sebanyak 2.680 dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 23.722, perlindungan ini meningkat 2097% untuk proyek terdaftar dan 130% untuk tenaga kerja yang terdaftar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Vina menyampaikan bahwa jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor konstruksi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.

“Sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sudah mengatur jelas kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Vina.

Kemudian Ambo Sakka menambahkan, di tahun 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akan mendukung penuh program full coverage bagi seluruh pekerja Jasa Konstruksi. (*)

Editor: Abadi