TANJUNG, klikkalsel.com – Lapas Klas II B Tanjung terpaksa memberdayakan beberapa stafnya sebagai anggota sipir atau petugas penjaga setelah lima oknum sipir ditahan karena menjadi tersangka pengeroyokan seorang warga binaan.
Kepala Lapas Klas II B Tanjung, Mohammad Yahya, mengatakan, pihaknya terpaksa memberdayakan beberapa orang staf sebagai anggota sipir penjaga untuk menutupi kekosongan tugas yang sebelumnya dikerjakan oleh lima oknum sipir yang saat ini tengah menjalani masa tahanannya.
“Mau tidak mau kita upayakan dari staf ini untuk membantu pengamanan,” ujarnya via telpon, Rabu (2/9/2020).
Bahkan selama ini, menurut Yahya, sebelum lima orang oknum sipirnya resmi ditahan, pihaknya pun telah mengalami kekurangan sipir penjaga.
“Apalagi ditambah adanya kekurangan lima orang ini, kita semakin kekurangan,” terangnya.
Saat ini, di Lapas Klas II B Tanjung memiliki sebanyak 66 sipir termasuk Kalapas. Ada empat pos jaga, setiap pos dijaga di isi oleh setiap regu yang berjumlah delapan orang sipir penjaga.
Sebelumnya dikabarkan, lima orang oknum sipir Lapas Klas II B Tanjung resmi ditahan oleh pihak Kejari Tabalong selama 20 hari terhitung mulai 31 Agustus 2020.
Kelima oknum sipir itu WR, HA, MR, DF, DE. Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau 351 jonto Pasal 55 usai diduga mengeroyok narapidana berinisial HMG (40) yang merupakan terpidana kasus narkotika.(arif)