BANJARMASIN, klikkalsel – Akhirnya Pemko Banjarmasin bersama DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembasahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda, pada sidang paripurna, di ruang Paripurna DPRD Banjarmasin, Jumat (23/8/2019).
Selain Persetujuan Bersama Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Banjarmasin 2019, paripurna tersebut juga dilakukan Penetapan Raperda Banjarmasin tentang Perubahan Kedua Atas Perda Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rertribusi Pelayanan Pasar, Penetapan Raperda Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Penetapan Raperda Banjarmasin tentang Kawasan Pembangunan Industri Banjarmasin 2019-2039, serta penarkan kembali Raperda Banjarmasin tentang Tata Cara Pembebasan lahan dan penarikan kembali Raperda Banjarmasin tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pada rapat paripurna terakhir tersebut ada empat Perda yang disahkan dan ada penetapaan dua Reperda yang ditarik.
“Pertama untuk perubahan APBD Tahun 2019. Saya berharap ini bisa segera dljalankan oleh Satuan Kerja Organisasi Daerah (SOPD) terkait. Artinya apa saja program maupun pembangunan Infrastruktur tambahan yang sudah dimasukkan dalam Pembahan APBD Tahun 2019 bisa segera dilaksanakan,†kata Ketua DPRD Banjarmasin, Hj Ananda.
Kemudian adanya target penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2019, dapat dipenuhi oleh SOPD terkait Hal ini panting mengingat realisasi PAD perannya sangat strategis dalam membantu Pemko Banjarmasin untuk memberikan pelayanan publik dan membangun Infrastruktur bagi masyarakat.
Sedangkan untuk tiga Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda, diharapkannya juga dapat memberikan efek yang positif bagi masyarakat maupun pembangunan di Banjarmasin.
Misalnya, Perda Perubahan Kedua Atas Perda Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, diharapkan bisa mendorong pengelolaan pasar tradisional yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan PAD di Banjarmasin.
Kemudian regulasi Kawasan Pembangunan industri Banjarmasin 2019-2039 dimaksudkan untuk dapat menjadi acuan bagi stakeholder terkait dalam membangun sektor industri di Banjarmasin yang terintegrasi, profesional dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat hingga pelaku usaha.
“Untuk penetapan Raperda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Tempat Minuman Beralkohol, diharapkan bisa menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Banjarmasin,†ujarnya.
Terakhir terkait penarikan kembali Raperda Banjarmasin tentang Tata Cara Pembebasan Laban dan penarikan kembali Raperda Banjarmasin tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal tersebut sebagai upaya agar Perda yang dibuat tidak tumpang tindih dengan aturan perundangundangan yang ada di atasnya.
“Saya berterimakasih kepada semua Anggota DPRD Banjarmasin Periode 2014-2019 atas kerjasamanya selama ini. Semoga pengabdian dan karya yang sudah kita berikan selama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,†tukasnya. (ril/farid)
Editor : Amran