Paripurna Sempat Alot dan Molor, KUA PPAS 2021 Balangan Akhirnya Disepakati

Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Balangan oleh Bupati dan Ketua DPRD Balangan. (fitri)
Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Balangan oleh Bupati dan Ketua DPRD Balangan. (fitri)
PARINGIN, klikkalsel.com – Sempat berjalan alot dan molor dari jadwal, akhirnya perubahan KUA dan PPAS 2020 Balangan disepakati, pada rapat paripurna DPRD Balangan.
Ditandai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balangan dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD Balangan tentang perubahan KUA dan PPAS Balangan tahun 2020, yang dilaksanakan, Senin (10/8/2020) sore, diruang Rapat DPRD Balangan.
Diketahui dari jadwal undangan yang beredar, rapat paripurna dilaksanakan 14. 30 Wita. Namun baru dilaksanakan sekira pukul 17.00 Wita lebih.
Sementara alotnya pengesahan ini berlangsung saat rapat Banggar, karena adanya perbedaan pendapat terkait KUA PPAS Kabupaten Balangan APBD 2021.
Meski demikian, agenda Rapat penyamapain Banggar dan Kesepakatan bersama tetap berlangsung mengingat cukupnya jumlah anggota dewan yang hadir sudah kourum.
Bupati Balangan H Ansharuddin didampingi beberapa jajarannya, Rapat Paripurna agenda kesepakatan bersama Rancangan KUA PPAS APBD 2021 dibuka oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua H Upi wandi.
Membuka Sidang Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menyampaikan dalam rangka penyusunan APBD tentunya akan didahului dengan pembahasan KUA PPAS tahun 2021
“Kegiatan ini merupakan rutinitas yang sudah diatur dalam konstitusi kita, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 dengan tata tertib (Tatib) DPRD yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,” kata Fauzan.
Sementara Nota kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Ardiansyah yang menyampaikan kesepakatan bersama ini, sudah melalui proses pembahasan Angota DPRD Balangan dan Rapat Konsultasi Badan Anggaran DPRD dan komisi-komisi DPRD, untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021
“Keputusan ini diberikan dalam rangkaian pembicaraan pendahuluan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 dan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA SKPD ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Usai pembacaan putusan dilakukan penandatanganan Nota kesepakatan bersama KUA PPAS anggaran 2021 yang dilakukan Bupati Balangan H Ansharuddin dan Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dan Wakil Ketua H Upi Wandi. (fitri)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan