Pansus III DPRD Kalsel Mantapkan Sinkronisasi RPJMD 2025–2029 Lewat FGD Bersama Kemendagri

Anggota Pansus III DPRD Kalsel saat melakukan kunjungan Kemendagri

JAKARTA, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menunjukkan komitmennya dalam merampungkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

Hal ini ditandai dengan digelarnya Forum Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Ruang Rapat Kecil, Lantai 5 Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalsel, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

FGD ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi awal RPJMD yang telah dilaksanakan pada 11 Juni lalu.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan, forum ini bertujuan mematangkan penyelarasan dokumen RPJMD dengan visi nasional.

“Kami ingin memastikan RPJMD Kalsel tidak hanya merefleksikan visi dan misi kepala daerah, tapi juga mengakomodasi program prioritas nasional, astacita, serta kegiatan strategis nasional. Ada sejumlah catatan penting dari Kemendagri dan BAPPENAS yang sedang kami finalisasi,” jelasnya.

Baca Juga Wakil Ketua DPRD Kalsel Gencarkan Sosialisasi Perda di HSS

Baca Juga Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Ia menambahkan, sinkronisasi ini sangat penting, terutama dalam kerangka pemilihan kepala daerah serentak yang menuntut penyatuan arah pembangunan antara pusat dan daerah.

Sementara itu, Triono Hadi Priyanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan harmonis antara legislatif dan eksekutif Kalsel.

“Kalsel termasuk yang tercepat dalam menyusun dokumen RPJMD 2025–2029. Prosesnya sudah melibatkan konsultasi publik, pokok-pokok pikiran DPRD, serta masukan dari kementerian dan lembaga. Ini menunjukkan koordinasi yang sangat baik antar unsur pemerintahan daerah,” ujarnya.

Triono menekankan, kecepatan dan kualitas penyusunan dokumen menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah, terlebih dengan tenggat waktu enam bulan pascapelantikan kepala daerah yang jatuh pada 20 Februari 2025.

Langkah progresif ini diharapkan mampu menghadirkan RPJMD yang tidak hanya visioner, tetapi juga realistis, adaptif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan lima tahun ke depan.(adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad