Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Raperda Perdagangan, Atur Zonasi Gudang hingga Penertiban Perdagangan Ilegal

Pansus II saat membahas Raperda tentang penyelenggaraan perdagangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat kerja yang digelar Senin (1/12/2025) di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.

Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, mengatakan, rapat ini merupakan kelanjutan dari proses pendalaman materi yang dihimpun dari berbagai kunjungan kerja sebelumnya. Menurutnya, raperda tersebut disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah, terutama dalam aspek distribusi logistik dan stabilitas harga.

Yani Helmi menegaskan, pengalaman banjir besar 2020 menjadi pelajaran penting bagi Kalsel dalam membangun sistem perdagangan yang lebih tangguh.

“Kami ingin Kalsel tidak lagi mengalami situasi seperti di 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Kalsel Tingkatkan Ketahanan Hukum: Kaji Banding ke Biro Hukum Jabar

Baca Juga : Subsidi Hampir Separuh Harga, 2.000 Paket Sembako Pasar Rakyat UMKM Kalsel Habis Terjual

Dalam rapat tersebut, Pansus II menyoroti perlunya pengaturan zonasi pergudangan untuk memastikan distribusi barang kebutuhan pokok berjalan lebih efisien. Langkah ini diyakini dapat menekan disparitas harga antarwilayah dan mencegah inflasi di Kalsel.

Raperda ini juga mengatur penertiban aktivitas perdagangan ilegal yang dinilai merugikan daerah, seperti peredaran pakaian bekas impor serta penjualan hasil sawit yang tidak tercatat.

“Ini penting untuk menjaga perekonomian daerah dan ketertiban pasar,” tegas Yani Helmi.

Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini disebut unik, karena mencakup banyak sektor sekaligus—mulai dari perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, hingga koperasi.

“Perda ini memang lintas sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” jelasnya.

Menyesuaikan perkembangan teknologi, raperda ini juga memuat aturan mengenai perdagangan online dan sistem digitalisasi untuk meningkatkan pengawasan serta kemudahan transaksi.

Dengan penyusunan regulasi yang komprehensif ini, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen strategis memperkuat sistem perdagangan dan distribusi barang di Kalsel. (adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad