BANJARMASIN, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) kembali gelar rapat bersama PT Jamkrida Kalsel, Biro Hukum, serta Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Rabu (24/7/2024).
Ketua Pansus I, Suripno Sumas, mengatakan pertemuan yang bertempat di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel tersebut, membahas beberapa masukan serta usulan yang belum termuat dalam konsep peraturan daerah yang telah ia dan rekan-rekan Pansus I buat.
“Dan ini telah sepakat, Raperda itu sudah lengkap setelah mendapat masukan dari Pansus dan beberapa PT Jamkrida dari luar daerah. Sehingga kami bungkus dan selanjutnya kami buat berita acara, kemudian kita buat surat pengantar untuk segera kami fasilitasi dengan direktorat jenderal produk hukum daerah, mudah-mudahan apabila itu masuk, kita berharap sekitar 10 hari lah itu bisa turun,” tuturnya.
Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Home Industri Narkotika Pil Coklat Ada Kandungan Sejenis Ekstasi
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Terima Kunjungan Kohati, Bahas Program Sekolah Politik Perempuan
Suripno mengatakan, usai difasilitasi, juga akan ada rapat lanjutan untuk membahas masukan-masukan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Pansus I menargetkan Raperda menjadi Perda secepatnya, sehingga bisa segera dipergunakan di Agustus 2024 ini.
“Apabila itu sudah selesai, maka berarti perda ini sudah kita anggap selesai, tinggal kita akan minta surat dari DPRD untuk mengajukan nomor perda yang akan ditetapkan, kalau ini demikian maka akan segera kami pergunakan,” pungkasnya. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad