Paman Birin Mewanti-wanti ASN Taati Aturan Pemilu dan Pilkada: Jaga Netralitas!

Pemprov Kalsel menghadirkan komisioner KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel dalam sosialisasi netralitas ASN menjelang dimulainya masa kampanye Pemilu 2024.

BANJABARU, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan laksanakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (7/11/2023).

Secara tegas, Kalsel Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin meminta ASN mentaati aturan Pemilu dan Pilkada. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur terkait netralitas ASN

Menurut Paman Birin, dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, ASN mempunyai peran yang cukup penting dan strategis. Di samping mendukung kelancaran, ASN juga memiliki hak suara untuk memilih.

“Posisi ini saya minta ditempatkan secara proporsional oleh seluruh ASN, ada aturan yang harus diperhatikan, khususnya berkaitan dengan netralitas. Jangan sampai ada ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang melanggar aturan Pemilu dan Pilkada,” pesan Paman Birin melalui Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.

Paman Birin juga menyampaikan, dari pengalaman pemilu dan pilkada terdahulu ada beberapa kasus pelanggaran ASN yang terjadi bukan karena disengaja, tapi karena ketidaktahuan.

“Dari pengalaman pemilu dan pilkada terdahulu, ada beberapa kasus pelanggaran ASN yang terjadi. Namun bukan karena disengaja, tapi karena ketidaktahuan mereka terhadap ketentuan netralitas yang tidak boleh dilanggar,” sebutnya.

Baca Juga : Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kepala Disdikbud Kalsel Ajak Coblos Partai Golkar di Lingkungan Sekolah

Baca Juga : Jelang Masa Kampanye, ASN Pemprov Kalsel Diminta Jaga Netralitas

Dia berharap dengan sosialisasi setidaknya mampu meminimalkan pelanggaran pemilu dan pilkada oleh ASN, sekaligus menyelenggarakan pemilu dan pilkada secara lebih baik dan berkualitas.

“Kita berharap sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan dan menambah wawasan semua ASN agar lebih memahami posisi dan kedudukannya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada di tahun 2024,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Paman Birin melalui Roy, menginstruksikan Kepala Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan untuk membuat surat edaran ke seluruh SKPD terkait materi sosialisasi.

“Nanti Kepala Bakesbangpol buat edaran ke seluruh kepala SKPD, lampirkan materi sosialisasi dan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila melanggar. Dari saksi moral, administrasi, disipilin ringan, sedang sampai dengan berat. Dengan teguran tertulis, lisan dan sampai pemberhentian untuk disiplin berat,” pesan Paman Birin.

Paman Birin juga berpesan untuk kepada SKPD agar aktif mensosialisasikan terkait hal ini kepada semua ASN di lingkup Pemprov Kalsel secara berjenjang, dari level atas hingga level bawah.

Paman Birin berharap, sosialisasi ini dapat meminimalisir angka pelanggaran netralitas ASN lingkup Pemprov Kalsel.

“Saya minta ASN di lingkup Pemprov Kalsel benar-benar paham terkait aturan ini, sehingga tidak ada ASN yang bermasalah secara hukum karena pelanggaran netralitas. Karena itu dengan sosialisasi seperti ini, setidaknya kita bisa meminimalkan pelanggaran pemilu dan pilkada oleh ASN, sekaligus menyelenggarakan pemilu dan pilkada secara lebih baik dan berkualitas,” ujar Paman Birin.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah 131 milyar rupiah, dan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah 65 milyar rupiah. (rizqon)

Editor: Abadi