Paman Birin Gugat Prapradilan KPK di PN Jaksel,Tessa: Silakan!

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor layangkan gugatan prapradilan.

Dalam OTT yang berlangsung di Kalimantan Selatan pada Minggu 6 Oktober lalu, KPK telah menetapkan tujuh orang yang diduga melakukan aksi suap menyuap atau gratifikasi, yang terdiri dari 5 penyelenggara negara dan dua orang kontraktor.

KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 12 miliar dan 500 US dolar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (08/102024) lalu, Paman Birin (sapaan akrab) melayangkan gugatan prapradilan kepada KPK atas status tersangka yang saat ini disematkan kepadanya.

Baca Juga Setelah Obok-obok Rumah Dinas, KPK Geledah Rumah Pribadi Paman Birin di Martapura

Baca Juga Giliran Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kalsel Digeledah KPK

Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor 105/Pid Pra/2024/PN JKT SEL, yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024 ini, pemohon Sahbirin Noor, dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK.

Sidang gugatan tersebut akan berlangsung pada Senin 20 Oktober nanti pukul 09.00 WIB di ruang sidang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi tuntutan juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya mempersilakan Paman Birin untuk mengguanakn hak gugatnya.

“KPK mempersilakan penggugat (Gubernur Kalsel, red) untuk melakukan haknya memprapradilan,” ucap Tessa, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan, pihaknya akan menghadapi proses gugatan tersebut, yang telah didaftarkan Sahbirin Noor ke PN Jakartas Selatan.

“KPK akan menghadapi dan mengawal penasehat proses hukumnya melalui Biro Hukum sesuai dnegan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Mada)

Editor: Abadi