OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin Disorot, Diduga Kejahatan Jabatan Terstruktur

Dr Afif Khalid

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Rabu (4/2/2026), dinilai sebagai alarm keras adanya praktik kejahatan jabatan yang serius di lingkungan birokrasi pajak.

Pemerhati Hukum dari akademisi Uniska Dr. Afif Khalid menilai, kasus dugaan pengaturan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut bukan sekadar suap biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terencana.

“Restitusi pajak menyangkut uang negara dalam jumlah besar. Jika kewenangan ini disalahgunakan, itu sudah masuk kategori kejahatan jabatan, bukan kesalahan administratif,” ujar Afif, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, praktik tersebut berpotensi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang.

Penyitaan uang tunai lebih dari Rp1 miliar dalam OTT itu, menurutnya, memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal yang dilakukan secara sadar dan terencana.

“Uang tunai sebagai barang bukti menunjukkan adanya kesepakatan bersama. Ini bukan kelalaian, tapi tindakan yang disengaja,” tegasnya.

Lebih jauh, Afif menyoroti lemahnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai proses restitusi bernilai besar mustahil dilakukan oleh satu orang tanpa dukungan atau pembiaran dari struktur di atasnya.

Baca Juga : Kepala KPP Madya Banjarmasin Terjaring OTT KPK RI, Uang Sekitar Rp1 Miliar Disita

Baca Juga : KPK Dikabarkan OTT di KPP Pratama Banjarmasin

“Tidak masuk akal jika kebijakan restitusi puluhan miliar hanya dikendalikan satu pejabat. KPK harus menelusuri rantai komando dan kemungkinan keterlibatan sistemik,” katanya.

Ia juga mendorong KPK untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak swasta yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku, tapi juga harus mengejar aset dan mengembalikan kerugian negara. Tanpa itu, efek jera tidak akan tercapai,” ujarnya.

Kasus OTT ini disebut sebagai ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor fiskal.

“Publik menunggu apakah KPK berani membongkar praktik di balik meja birokrasi pajak, atau hanya berhenti pada OTT. Jika sistemnya tidak diungkap, hukum hanya akan menjadi simbol,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Amran