BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024, Polresta Banjarmasin akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan tahun 2024.
Terdapat 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak personil Polresta Banjarmasin.
Diantaranya akan menyasar para pengemudi atau pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan pengemudi atau pengendara yang kedapatan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum atau ugal ugalan.
Selain tujuh sasaran prioritas pelanggaran itu, juga ada pelanggaran lain menjadi atensi atau perhatian yaitu, satu diantaranya pengemudi maupun pengendara dilarang merokok saat berlalu lintas.
Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, hal tersebut karena berbahaya dan melanggar aturan.
“Intinya perbuatan yang bisa memicu bahaya saat berkendara dan mengemudi itu dilarang,” tegasnya saat dihubungi klikkalsel.com Senin (15/7/2024).

Menurutnya, merokok saat berkendara atau mengemudi diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi.
Baca Juga : Operasi Patuh Intan 2024: Kasat Lantas Banjarmasin Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas
Baca Juga : Akibat Penyalahgunaan Kecubung, Sembilan Orang Pengguna Dirawat di IGD RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
Atas dasar tersebut, Larangan ini diberlakukan agar meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan gangguan konsentrasi pengendara atau pengemudi.
“Jadi tidak memang hanya tujuh yang menjadi sasaran prioritas tapi tidak menutup kemungkinan yang lain juga,” jelasnya.
“Apa saja yang menimbulkan bahaya berlalu lintas akan kita tindak,” sambungnya.
Adapun tindakan yang diberikan, berupa teguran dengan cara yang humanis dan paling keras akan diberikan tilang.
Sebelumnya, Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan tahun 2024 ditandai dengan gelar pasukan yang berlangsung di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Bersama Perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Lanal Banjarmasin, Perwira dan Bintara Kodim 1007/Banjarmasin, Personel Dishub dan Personel Satpol PP Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi melalui Kabag Ops Kompol I Made Subagia mengatakan, operasi ini mengutamakan penegakan hukum berupa penilangan yang terukur kepada para pelanggar lalu lintas.
Kemudian ia juga menyebut tindakan represif tersebut tetap mengedepankan kegiatan pre-emtif dan preventif, dengan tindakan kepolisian yang humanis, santun serta transparan.
“Kami ingin terwujudnya masyarakat yang patuh dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan di jalan sebagai prioritas sehingga dapat menekan fatalitas korban kecelakaan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





