Operasi Zebra Intan 2024 Polresta Banjarmasin Resmi Dimulai: Fokus 7 Prioritas Pelanggaran

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi secara simbolis memberikan tanda tugas pelaksanaan operasi zebra indah 2024 pada apel gelar pasukan di Halaman Mapolresta Banjarmasin yang baru.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Operasi Zebra Intan 2024 yang digelar oleh Polresta Banjarmasin atas instruksi Kapolda Kalsel resmi dimulai selama 14 hari ke depan yang ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (14/10/2024)

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi dalam apel tersebut membacakan amanat dari Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Winarto bahwa Operasi Zebra Intan 2024 akan berlangsung selama 14 hari.

“Terhitung dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang,” ujarnya.

Operasi ini dilakukan serentak di seluruh jajaran Polda se-Indonesia, termasuk di tingkat kewilayahan seperti Polres, dengan tujuan mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tujuannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.

Baca Juga 68 Kendaraan Operasional Diserahkan Bupati Balangan untuk Penyuluh Pertanian

Baca Juga AA Baik Programkan Rp1 Miliar Untuk Kelurahan dan Peningkatan Dana Operasional Ketua RT/RW

Lebih lanjut, Kapolresta Banjarmasin menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang didukung dengan pola penegakan hukum lalu lintas

Baik melalui sistem elektronik seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Dalam Operasi Zebra Intan 2024 kalo ini ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan anggota yang bertugas.

Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan keempat Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman (safety belt).

Kemudian, ke Lima Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Ke enam Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

“Terakhir ke tujuh, Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan,” sebutnya.

Operasi Zebra Intan 2024 diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas

“Serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi