TAPIN, klikkalsel.com – Sebanyak 35 pelaku diamankan jajaran Polres Tapin selama operasi kewilayahan sikat intan-1 tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung dari tanggal 31 Maret hingga 13 April.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser saat memberikan konferensi pers hasil sikat intan 2022 di Polres Tapin, Senin (18/4/2022).
Dijelasakan Kapolres, 35 pelaku yang diamankan oleh jajarannya yakni satu pelaku curanmor, satu pelaku penipuan, tiga pelaku narkoba, tiga pelaku kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, dan sisanya kasus minuman keras.
Baca Juga : Kejari Tapin Tangani Dugaan Korupsi BUMN
Baca Juga : Kerennya Desain Masjid Agung Tanjung, Bupati : Buat Payung Seperti Masjid Nabawi
“Untuk pelaku minuman keras cuma kita lakukan pembinaan, selain itu kita proses,” ujar Kapolres
Dikatakannya, dari tangan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Anang Syukri (25) warga Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, jajarannya mengamankan BPKB dan STNK motor Yamaha Jupiter MX 2010.
Sedangkan untuk pelaku penipuan atas nama Imam Mu’rif (30) warga Sei. Tabuk, Kabupaten Banjar, jajaran Polres Tapin mengamankan 2 lembar bukti transfer, dan dua buah buku tabungan.
“Untuk pelaku curanmor ancaman hukuman 7 tahun, dan penipuan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan,” ujarnya lagi.
Sementara untuk tiga pelaku penyalah gunaan narkotika yakni Herliansyah (39) dan Aji Raka (26) warga Kecamatan Tapin Utara, dan seorang perempuan atas Jasniati (36) warga Binuang.
“Dari tangan Jasniati, kami amankan 4 pake sabu dengan berat total 1,65 gram sabu,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk pelaku penyalah gunaan Narkotika, para pelaku di ancam dengan hukuman seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun kurangan.
Sementara 3 pelaku sajam, yakni Hamlani (36) warga Kecamatan Tapin Tengah, Ahmad Rifani (31) warga Tapin Selatan, dan M Tohir (28) warga Kecamatan Lokpaikat, masing-masing di ancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan.(asyari)
Editor : Amran