BANJARMASIN, klikkalsel com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Operasi Patuh Intan 2024 dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini akan menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, plat kendaraan yang dimodifikasi, dan pelanggaran lainnya.
Berhubungan dengan hal itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra turut mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
“Gunakan plat nomor kendaraan yang sesuai aturan dan jangan dimodifikasi,” imbau Kasat Lantas pada Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga : Akibat Penyalahgunaan Kecubung, Sembilan Orang Pengguna Dirawat di IGD RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
Baca Juga : Ribuan Wartawan Dari Seluruh Indonesia Siap Meriahkan Porwanas Kalsel 2024
Ia menjelaskan bahwa plat kendaraan yang dimodifikasi dapat mempersulit sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam merekam nomor kendaraan yang melintas.
“Hal ini penting untuk memudahkan petugas dan sistem ETLE dalam menjalankan tugasnya serta meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.
Oleh karena itu, Edwin berharap seluruh masyarakat mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Keselamatan adalah prioritas utama bagi kita semua. Patuhi aturan, gunakan helm dan sabuk pengaman saat berkendara, dan jangan melanggar aturan lalu lintas,” tegas Edwin.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin juga mengajak masyarakat agar menaati peraturan dalam berlalu lintas saat berkendara.
“Mari kita ciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi