Ombudsman RI : Walikota Dideadline 30 Hari Selesaikan Masalah Penonaktifan Hamli Kursani

BANJARMASIN, klikkalsel – Polemik dinonaktifkannya H Hamli Kursani dari posisi Sekdako Banjarmasin berlanjut ke Ombudsman RI.

Bahkan, lembaga negara ini sampai mengutus anggotanya untuk menyelesaikan masalah Hamli Kursani dicopot dari Sekdako Banjarmasin tersebut.

Anggota Ombudsman RI Bidang Rekonsiliasi Ninik Rahayu pun langsung menyambangi Pemko Banjarmasin untuk menyerahkan hasil dari temuan Ombudsman dengan Institusi terkait tersebut kepada Walikota Banjarmasin.

“Walikota Banjarmasin diberikan waktu selama 30 hari untuk mempelajari hasil temuan dan menyelesaikan kasusnya,” ujarnya, kepada awak media dan wartawan klikkalsel.com, Rabu (1/8/2018)

Ia mengatakan, tujuannya juga dalam rangka menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan Ombdusman terhadap kasus tersebut. Karena di Ombudsman ada prosesnya dan setelah itu dimonitor tindaklanjutnya seperti apa.

“Dalam kesempatan ini kami dari Ombudsman pusat hadir untuk bertemu Walikota Banjarmasin untuk menanyakan tindak lanjutnya dari Walikota seperti apa,” jelasnya.

Ninik Rahayu juga menyampaikan, dalam Peraturan Ombudsman tahun 2017 PO 26, disana ada proses bagaimana kepada pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga.

Termasuk BUMN dan BUMD yang mendapatkan tindakan korektif untuk melakukan persiapan dan mempelajari langkah yang akan dilakukan, karena untuk memutuskan tidak sederhana tetapi membutuhkan proses begitu pula dengan menyelesaikannya juga membutuhkan proses.

“Jadi, kami dari Ombudsman memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk mempelajari yang kami temukan kemaren di pusat. Karena setelah waktu 30 hari dari hasil yang pertama lalu kami mengundang institusi yang terkait untuk mendapatkan tanggapanya juga,” papar Ninik.

Sementara itu Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pertemuan dengan Ombudsman RI tadi berlangsung sangat panjang, karena dirinya mengungkapkan banyak substansi.

“Kedatangan Ibu Ninik juga banyak memberi solusi jadi tadi memang ada fungsi mediasinya. Dan kita diberikan waktu selama 30 hari untuk mempelajari itu,” tutur Ibnu Sina.

Deadline 30 hari yang diberikan Ombudsman RI kepada Walikota Banjarmasin dianggap sangat cukup untuk dipelajari dan menyimpulkan hasil untuk penyelesaian kasus pemberhentian sementara Hamli Kursani dari jabatan Sekdako Banjarmasin. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan