Ombudsman RI Umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, Banjarmasin Tertinggi se Kalsel

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkup kementerian, lembaga hingga tingkat pemerintah daerah.

Hasil yang disampaikan Ombudsman terdapat peningkatan dari segi jumlah penyelenggara layanan yang masuk dalam Zona Hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tertinggi dan Tinggi di tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023 yang diikuti sebanyak 39 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.

Selain itu mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini terbukti dari lonjakan jumlah penyelenggara yang meningkat pada Zona Hijau, yakni dari 179 penyelenggara pada Tahun 2021 menjadi 494 pada Tahun 2024.

Kota Banjarmasin sendiri mendapatkan nilai 95,45 atau memperoleh predikat zona hijau kategori A dengan Opini kualitas tertinggi dan menempatkan Pemko Banjarmasin sebagai tertinggi di 13 kabupaten dan kota se Kalsel atau peringkat ke-24 se Indonesia.

“Indeks nilai ini, jauh meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya sebesar 88,01,” ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga : Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Dugaan Kasus Pengeroyokan di SMK Banjarmasin

Baca Juga : Ayah Bejat di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Ia menjelaskan bahwa lokus penilaian menyasar beberapa OPD terkait diantaranya Dinas Sosial Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan Banjarmasin, Puskesmas Kuin Raya serta Puskesmas Sungai Andai.

Hal tersebut menurutnya merupakan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder penyelenggara agar menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini tentu hal yang menggembirakan bagi Banjarmasin, ada peningkatan indeks nilai pelayanan publik yang signifikan dari Ombudsman RI,” tuturnya.

“Tentu ada beberapa variabel variabel yang mereka ketahui dan dapat kita penuhi sehingga setelah pasca hasil penilaian didapatkan indeks sebesar itu, ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kita baik secara digital maupun pelayanan yang bersifat bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu ia meminta agar seluruh penyelenggara bisa konsisten dalam mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan pelayanan publik yang ada.

“Apresiasi ini bukan semata mata untuk pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, melainkan sebagai suntikan motivasi untuk meningkatkan mutu layanan seterusnya,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran