BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polda Kalsel mengungkapkan motif pembubuhan Zahra Dilla (20), mahasiswa ULM warga Mataram, Kabupaten Banjar, yang ditemukan di selokan Kampus STIHSA Banjamasin. Pelakunya adalah oknum polisi anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20).
Bripda Seili telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin. Oknum polisi ini hanya bisa tertunduk mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi membeberkan kronologi dan motif pembunuhan tersebut terjadi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, pembunuhan terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di depan SPBU Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Peristiwa bermula pada Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan korban sebelumnya membuat janji bertemu di sebuah minimarket di kawasan Jalan Mataraman–Mali-mali.
Setelah bertemu, korban meninggalkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pergi bersama pelaku menggunakan mobil. Keduanya berkencan di kawasan Bukit Batu, kemudian singgah di Mess Polda Banjarbaru dan rumah kerabat pelaku di Landasan Ulin.
Selanjutnya, mereka melintas melalui jalan tol dan berhenti di depan SPBU Gambut. Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Dibekuk, Diduga Oknum Polisi
Baca Juga : Identitas Perempuan Tewas di Got STIH Sultan Adam Banjarmasin Terungkap, Korban Mahasiswi ULM
Usai kejadian itu, korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka ke calon istrinya yang tak lain adalah teman korban. Pelaku yang panik kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
“Kemudian setelah hubungan intim itu terjadi, maka ada kata-kata daripada korban yang membuat tersangka emosi. Yaitu, akan melapor kepada calon istrinya tersangka. Tersangka panik, sehingga melakukan pembunuhan tersebut,” ungkap Kombes Pol Adam didampingi Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo dan Kapolresta Banjamasin Kombes Pol Cuncun.
Korban selanjutnya dibawa menuju Banjarmasin melalui kawasan Pemurus Dalam dan Sungai Andai. Sekitar pukul 03.00 WITA, jasad korban dibuang di selokan Kampus STIHSA Banjarmasin.
Kombes Pol Adam menegaskan tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Selain pasal 338 KUHP, penyidik juga menjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hukuman maksimal 9 tahun penjara karena tersangka mengambil gelang dan cincin emas korban.
“Ada gelang dan cincin emas yang sempat dibawa tersangka dan ditemukan oleh penyidik ada padanya. Sempat dibuang di kendaraan namun diketahui oleh penyidik,” pungkasnya.
Dalam perkara ini penyidik Polresta Banjarmasin mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam milik korban yang dibuang pelaku di Jalan A Yani Km 15, dompet korban, perhiasan emas berupa kalung dan cincin, kartu identitas korban, pakaian korban, satu unit mobil Toyota Rush milik tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. (rizqon)
Editor: Abadi





