Oknum Pejabat Pemprov Kalsel Diduga Lecehkan Nakes Saat Terapi di Rumah Sakit

Tangkap layar dari aksi pelecehan yang dilakukan oknum pejabat Pemprov Kalsel terhadap Nakes di Banjarbaru. (Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Seorang tenaga kesehatan (Nakes) pada salah satu rumah sakit di Kota Banjarbaru mendapatkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh T (58) salah seorang oknum pejabat Pemerintahan Provisi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan oleh oknum pada 11 Desember lalu, malah yang lebih ironi kejadian itu tidak hanya sekali, melainkan sudah yang ketiga kalinya.

Sebelum terjadi tindakan pelecehan, korban juga sempat dilecehkan secara verbal oleh pelaku dengan merayunya menjadi istri kedua.

Merasa tidak tenang, korban sempat merekam kejadian yang menimpa dirinya secara diam-diam untuk dijadikan bukti saat menempuh jalur hukum nanti.

Pasca kejadian tersebut, korban bahkan mengalami trauma yang cukup mendalam, hingga takut untuk bekerja lagi, Tidak hanya itu korban juga sempat mendatangi psikiater karena rasa traumanya.

Baca Juga Lagi! Fasilitas Pemerintah Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Baca Juga Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel Digelar di Dinas Psikologi TNI AU, Gubernur Muhidin Tekankan Kompetensi Hingga Kinerja Bagus

“Istri saya sangat trauma dengan kejadian ini, bahkan tidak berani bekerja dan harus datang ke psikiater,” ucap suami koban, RD saat dikonfimasi klikkalsel.com, Senin (13/01/2025) kemarin.

Dalam kejadian ini, RF mengaku jika pihaknya telah mengadukan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Banjarbaru, guna meminta keadilan.

“Kami melapor pada 18 Desember kemarin, dan diterima Dumas-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, jika saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihaknya. Diungkapkannya sudah ada melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi, serta terduga pelaku.

“Saat ini kasu sudah di PPA Polres Banjarbaru, dan penyidik masih mengumpulkan bukti, untuk menetapkan apakah ini masuk unsur pidana atau tidak,” pungkasnya. (Mada)

Editor: Abadi